Feedback Form
Azwar weBlog versi Dynamic View (chose your like):

Flipcard | Mosaic | Magazine | Sidebar | Snapshot | Timeslide

Azwar weBlog

19 October 2009

Kebesaran Allah - Teks Al-qur'an Pada Kaki Bayi

Kebesaran Allah memang ada dimana-mana bila kita ingin memikirkannya dan merenunginya. Berita terbaru tentang kebesaran Allah adalah ayat-ayat Al-qur'an dilaporkan telah muncul di tubuh anak laki-laki berumur sembilan bulan yang berasal dari Rusia (Dagestan) yang bernama Ali.

Sejak kelahiran Ali, tanda lahir dalam bentuk tulisan arab telah muncul di tubuh Ali. Pada awal kelahirannya terdapat teks individual/samar-samar, akan tetapi lama kelamaan teks-teks ini kemudian mulai jelas/muncul. Seperti di kutip oleh orangtua ali melalui saluran berita dalam bahasa Rusia.

"Pada awalnya terdapat hematom di dagunya, ketika memar telah hilang, saya melihat kata "Allah", kata ibu Ali, Madinah Yakubova.

Teks Arab pada kaki

Yang lebih mengejutkan dan bukti kekuasaan Allah, pada kaki kanan Ali, terdapat teks dalam tulisan Arab yang bertuliskan "Allah adalah pencipta semua entitas".

Saluran TV lokal melaporkan bahwa, Ali pertama kali di diagnosis dengan "ischemic heart disease of the second degree" (penyakit jantung isemik) dan "infantile cerebral paralysis" pada sebuah klinik bersalin. Namun sejak peristiwa ini terjadi (munculnya teks arab pada tubuh Ali), ia kemudian diperiksa kembali dan ternyata ia telah sehat.

Sejak kejadian ini banyak tetangga Ali yang mengunjungi rumahnya untuk melihat keajaiban ini. Sehingga pemerintah setempat menjaga rumah Ali siang dan malam untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.


Sumber & gambar : Presstv.com
Link berita : http://www.presstv.com/detail.aspx?id=108768&sectionid=3510212

Baca selengkapnya...

01 October 2009

ImHalal.com - Mesin Pencari Islami

Bila kita ingin mencari sesuatu di Internet, baik itu berupa website, artikel, gambar bahkan video, pikiran kita pasti akan menggunakan mesin pencari yang sudah tidak umum lagi yaitu Google atau mesin pencari lainnya seperti Yahoo, Bing dan yang lainnya.

Ada satu mesin pencari pendatang baru yang mungkin layak anda coba dan jadikan sebagai mesin pencari utama anda selain Google dan yang lainnya. Adalah ImHalal.com, sesuai namanya, mesin pencari ini diciptakan untuk menjadi mesin pencari dikalangan umat muslim.

Beberapa tahun terakhir umat Islam telah menjadi sangat aktif di Internet. Kurangnya alat bagi umat Islam untuk dapat melanjutkan kegiatan online telah mengilhami ImHalal.com untuk memasuki pasar mesin pencari. Tujuannya adalah untuk menjadi homepage di seluruh rumah tangga muslim.

Terdapat level keharaman konten

Yang menarik dari mesin pencari ini adalah apabila kita mencoba untuk mengetikkan kata 'sex' maka akan timbul peringatan yang menyatakan bahwa kata kunci yang anda ketikkan adalah haram lengkap beserta level keharamannya (1 sampai 3). Juga terdapat tab-tab yang mana anda bisa mencari sesuai keinginan anda. Tab tersebut terdiri dari Home, Images, News, dan Website. Anda juga bisa mengganti background image dari website ini (terdapat 4 pilihan background) sesuai dengan keinginan anda.

Screenshoot ImHalal.com

ImHalal.com adalah mesin pencari yang dirancang untuk umat Islam untuk dapat melanjutkan kegiatan online mereka di tempat yang aman dan lingkungan aman pula. Menggunakan ImHalal.com akan mencegah Anda dari "sengaja" mengakses konten eksplisit.

Website http://imhalal.com

Baca selengkapnya...

23 September 2009

Keutamaan Puasa Sunnah Syawal

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang tidak henti-hentinya memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita sehingga kita dapat melewati bulan suci Ramadhan dengan berbagai amal ibadah selain puasa. Semoga amal ibadah kita di bulan ramadhan dapat kita lanjutkan kembali bukan hanya ritual setiap tahun saja, akan tetapi benar-benar membekas dan kita lanjutkan untuk sebelas bulan kedepan.

Setelah sebulan penuh kita melaksanakan puasa di bulan ramadhan, kini di bulan syawal kita diberikan kesempatan lagi untuk menyempurnakan puasa ramadhan kita dengan melaksanakan puasa sunnah syawal selama enam hari.

Puasa sunnah syawal adalah puasa enam hari pada bulan syawal, bulan kesepuluh dalam tanggalan islam (hijriah). Puasa syawal ini mempunyai keutamaan seperti yang disebutkan dalam hadist nabi SAW yang artinya, dari Abu Ayyub al-Anshari radhiallaahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim).

Dalam hadist nabi SAW yang lain disebutkan, Imam Ahmad dan an-Nasa’i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa Ramadhan ganjarannya sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka bagaikan berpuasa selama setahun penuh.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hubban dalam “Shahih” mereka).

Juga dalam hadist nabi SAW yang lain disebutkan, Dari Abu Hurairah radhallaahu ‘anhu, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun.” (HR. al-Bazzar).

Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa enam hari penuh, karena setiap hasanah (kebaikan) diganjar sepuluh kali kelipatannya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka.

Hukum dan cara melaksanakan puasa sunnah syawal

Puasa enam hari pada bulan syawal hukumnya adalah sunnah dan ia boleh dilakkukan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, tetapi harus dilakukan pada bulan syawal. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawal. Lalu bila ada pertanyaan manakah yang didahulukan apakah harus membayar hutang puasa di bulan ramadhan atau menunaikan puasa syawal?

Sebaiknya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan memulai membayarnya di bulan Syawal, karena hal itu akan mempercepat proses pembebasan dirinya dari tanggungan hutangnya. Kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal. Dengan demikian ia telah melakukan puasa Ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal.

Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.

Wallahu'alam bishawab.

(dikutip dari berbagai sumber)

Baca selengkapnya...

19 September 2009

Selamat Idul Fitri 1430 H

Andai jemari tak sempat berjabat.
Jika raga tak bisa bersua.
Bila Ada kata membekas luka.
Semoga pintu maaf masih terbuka.

Selamat Idul Fitri 1430 H
Mohon Maaf Lahir dan Bathin


Taqabballahu minna wa minkum


Baca selengkapnya...

24 August 2009

Hal-hal Yang Dianggap Membatalkan Puasa

Alhamdulillah, akhirnya kita berada di dalam bulan suci Ramadhan. Bersukurlah kita dapat menikmati bulan yang penuh berkah dan magfiroh, dimana setiap amalan kita akan dilipat gandakan oleh Allah. Sahabat blogger, bulan Ramadhan merupakan bulan dimana kita berlomba-lomba untuk meningkatkan amal dan ibadah kita kepada Allah, sehingga kita nantinya akan mendapatkan gelar orang yang bertaqwa . Pada postingan saya sebelumnya mengenai Keutamaan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, maka kali ini kita perlu juga mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Postingan kali ini akan membahas beberapa permasalahan yang oleh sebagian kita dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Hal-hal yang dianggap membatalkan puasa

1.Orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya: “Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286).

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits; “Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 930). Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa.

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz :
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan)

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya.

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam sebuah atsar: “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani di Al-Irwa no. 937).

Demikian beberapa hal ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : AsySyariah


Baca selengkapnya...

19 August 2009

Winner Blog Kontes Periode I - Alnect Komputer

Tepat pada 17 Agustus 2009 kemarin, bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64, Alnect Komputer mengumumkan para pemenang lomba blog kontes periode I yang telah diselenggarakan sejak 1 Juni sampai dengan 31 July 2009. Alhamdulillah, review blog ini menjadi salah satu pemenang. Walaupun tidak meraih hadiah utama, setidaknya saya bersyukur mendapatkan hadiah dari Alnect Komputer.

Untuk prosedur dan tata cara pengembilan hadiah, Alnect Komputer akan mengirimkan email kepada pemenang atau bisa menghubungi blogcontest@alnect.net

Daftar lengkap para pemenang kontes blog periode I

Untuk mengetahui daftar lengkap para pemenang, silahkan klik link disini.

Bagi Para sahabat blogger yang menang, saya ucapkan selamat, dan bagi yang belum beruntung jangan bersedih, tetap semangat, masih ada kesempatan lain di contest yang akan datang. Siapa tahu pada blog kontes periode yang ke II, anda bisa mengikutinya dan memenangkan hadiahnya :)

Terima kasih Alnect Komputer atas hadiahnya.

Baca selengkapnya...

Terima Kasih

Blogger


The Professional Template Designed by Ourblogtemplates.com


Banner Header Image by Ebsoft


E-mail me at:










Azwar Amril - Find me on Bloggers.com




Thank you for visiting my weBlog, See u soon


Copyright © 2005-2019 Azwar weBlog

Blog Protected

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP