29 March 2013

Hukum Mencukur Rambut Sebagian (Qaza')


Kalau kita perhatikan, saat ini trend rambut sudah berbagai macam model. Salah satunya adalah model Mohawk yang sudah mulai banyak yang mengikuti model rambut ini. Namun, bagaimanakah pandangan Islam mengenai model rambut ini atau mencukur sebagian rambut (sisi kanan dan kiri) rambut saja yang dicukur?

Dalam Islam, mencukur rambut sebagian (sisi kanan dan kiri, bagaian atas saja)atau mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain disebut Qaza'. Dalam postingan saya kali ini saya ingin share artikel yang menurut saya layak disebarkan dan cukup menarik mengenai pembahasan model atau mencukur rambut Qaza'.

Berikut adalah artikel yang saya sadur dari situs Dzulqarnain mengenai hukum mencukur rambut sebagian. Selamat membaca dan semoga bermanfaat. Read on!



Seseorang bertanya:

Kalau kita ke tukang cukur untuk merapikan rambut, misal hanya samping (sisi kanan dan kiri) rambut saja yang dipotong. Apakah ini disebut dengan qaza’ yang terlarang?

Jawab:

Telah sah dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”

Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]

Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak kecil yang telah digundul sebagian kepalanya dan sebagian lainnya ditinggalkan, maka beliau melarang dari hal tersebut, seraya berkata,

“Gundullah seluruhnya atau tinggalkanlah seluruhnya.”

[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 1123]

Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk.

Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.

Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.

Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya. (Mohawk)

Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.

[Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Memang yang disebutkan dalam bahasa hadits adalah menggundul, tapi para ulama juga menganggap bahwa memendekkan rambut adalah sama dengan menggundulnya, sehingga memendekkan pun termasuk dalam bentuk Qaza’ yang disebut di atas, demikian difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 1/176], juga fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam sebagian pelajarannya.

Imam An-Nawawy berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa Qaza’ adalah makruh apabila pada tempat-tempat yang berpisah (pada kepala) kecuali untuk pengobatan dan semisalnya.[Syarah Muslim]

Namun para ulama mengingatkan bahwa apabila pada Qaza’ tersebut terdapat bentuk penyeruan terhadap orang-orang kafir (atau mengikuti orang kafir - pen), maka hal tersebut adalah hal yang diharamkam. [Baca Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/124 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Via Dzulkarnain
Image via Becomegorgeous

No comments:

Post a Comment