01 April 2009

Tata Cara Pemilu Legislatif 2009

Pemilihan Umum Legislatif 2009 tinggal beberapa hari lagi. Sosialisasi gencar dilakukan semua pihak. Akan tetapi mungkin masih banyak diantara kita yang masih binggung tentang Tata Cara Pemilu kali ini. Mungkin informasi berikut ini bisa membantu tantang Tata Cara Pemilu 2009 kali ini.

Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda (√) satu kali pada surat suara.


Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut :

1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
  3. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
  5. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
2. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
  3. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
  4. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Tahapan Kampanye :
  • Persiapan kampanye, 2 Januari 2008 - 28 Feb 2009
  • Pelaksanaan kampanye, 8 juli 2008 - 1 April 2009
  • Masa tenang 2-4 April 2009
  • Pemilu Legislatif 9 April 2009
Sumber : bem.its.ac.id
Others links : kpu.go.id, kanalpemilu.net

2 comments:

  1. Haiii mampir & salam kenal. Makasih atas kunjungannya ke tempat saya & infonya bahwa silang, datar & bulet ternyata dianggap sah juga :).
    Yukkkk mencontreng

    ReplyDelete
  2. wah,,,ku pusing jadi saksi...mesti pasang mata baik2...hehe...
    salam kenal...leh kita bertukar link..?
    linknya udah kupasang.. :D

    ReplyDelete