05 November 2006

Iran Batasi Kecepatan Internet 128 Kbps


JIKA di Indonesia akses kecepatan tinggi (broadband) begitu sulitnya didapat, di Iran justru dilarang pemakaiannya. Sebagaimana dilaporkan kantor berita IRNA, pemerintah Iran membatasi akses internet di rumah-rumah dan warung internet tidak lebih dari 128 Kbps. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk kantor dan badan usaha.

Tentu saja, aturan baru yang diterapkan secara tiba-tiba ini bakal membuat para pengguna internet kesulitan mengakses beberapa layanan yang membutuhkan kecepatan tinggi, khususnya download. Padahal, saat ini rata-rata pelanggan internet pribadi di sana menggunakan sambungan berkecepatan 256 Kbps atau 512 Kbps. Kementerian Telekomunikasi Iran melarang penyedia sambungan (ISP) tanpa alasan yang jelas.

Lembaga tersebut hanya menyebutkan ijin pemakaian sambungan kecepatan tinggi hanya akan diberikan setelah aturan baru penyediaan sambungan berbasis kecepatan tinggi ADSL ditetapkan. Hal tersebut ditengarai sebagai usaha pemerintah untuk menekan media dan pengaruh Barat karena derasnya arus informasi dari luar yang masuk. Pemerintah Iran telah mencabut ijin penerbitan satu media besar dan menutup akses BBC berbahasa Persia yang dianggap menyebarkan kampanye anti-Iran.

"Sekali lagi, alat penting untuk mendapatkan informasi harus berhadapan dengan larangan baru pemerintah," tulis Etemad-e Melli, harian yang mendukung reformasi di Iran. Sebelumnya, pemerintah Iran telah melarang pemakaian parabola untuk menerima sambungan langsung dari satelit karena dianggap membawa pengaruh buruk budaya Barat terhadap moral masyarakat.

Source : Tribun Kaltim Online

No comments:

Post a Comment